Tampilkan postingan dengan label kejahatan internet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kejahatan internet. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Maret 2011

Waspada Memakai Komputer di Tempat Umum

hati2-image002

Hati – hati memakai komputer yang dipasang atau disediakan di tempat umum.
Sebuah email mengingatkan saya akan bahayanya memakai komputer di tempat umum, seperti di warnet (internet cafe), karena banyak orang yang kebobolan ATM-nya ataupun rekeningnya krn modus operandi kejahatan seperti ini.
Sebelum memakai komputer, coba cek dahulu di belakang PC (CPU) tersebut, dan perhatikan apakah ada alat ini dicolokkan ke CPU tersebut.
Bila ada, JANGAN pakai komputer tersebut. kecualiAnda tidak mengakses situs-situs penting / pribadi atau bank online…
Alat ini dicolokkan di ujung kabel keyboard yang terhubung ke PC, dan ini digunakan untuk menyimpan semua yang telah diketik oleh keyboard itu… Kebanyakan ini terjadi di warnet (internet kafe), pameran, hotel dan bandara. Maka berhati-hatilah, terutama Anda yg menggunakan internet di tempat seperti itu untuk mengakses account bank online atau situs-situs penting lainnya.

Minggu, 20 Maret 2011

Jenis kejahatan via internet

Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain.
Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya